Maling Dibanting Massa Ketahuan Beraksi di Kantor Paranormal Ki Kusumo

Tapi aksinya berhasil digagalkan oleh Fajar, karyawan Ki Kusumo yang langsung menarik bagian belakang motor

Editor: Jamadin

Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas, menambahkan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Mereka pernah mendekam di sel tahanan di daerah Karawang, Jawa Barat.

"Mereka belum lama keluar dari penjara dan beraksi lagi. Sudah belasan kali mereka mencuri sepeda motor di daerah Bekasi dan Karawang," jelas Ili.

Menurut Ili, modus operasi mereka adalah berkeliling ke permukiman warga.

Saat melihat sepeda motor dengan pengawasan lemah, pelaku Satibi turun dan membobol paksa rumah kunci motor dengan letter T.

"Mereka saling berbagi peran. Satibi sebagai pemetik dan pelaku yang buron menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi," katanya.

Sejauh ini, kata dia, tersangka adalah spesialis pencuri motor.

Mereka tidak pernah dibekali senjata saat beraksi, sehingga bila aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri.

"Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu anak kunci letter T dan sepeda motor korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved