Lulus Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Langkah Selanjutnya

Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus administrasi

Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
Logo Kemenkumham RI 

-     Ijasah/ STTB (asli).

-     Transkip nilai ijasah/ STTB (asli).

-     Kartu Tanda Penduduk 1 Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli).

-     Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotocopy).

-     Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) lembar.

5.      Peserta memakai pakaian rapi dan sopan;

6.     Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan  Kartu Peserta Ujian;

7.     Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

8.      Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan  untuk memarkir kendaraan

roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;

9.     Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui Iaman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;

10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan  penipuan dan diluar tanggung jawab  panitia;

11. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;

12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung  jawab  peserta

Info lebih lengkap kunjungi laman resmi  http://cpns.kemenkumham.go.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved