Lulus Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Langkah Selanjutnya
Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus administrasi
Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
- Ijasah/ STTB (asli).
- Transkip nilai ijasah/ STTB (asli).
- Kartu Tanda Penduduk 1 Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli).
- Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotocopy).
- Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) lembar.
5. Peserta memakai pakaian rapi dan sopan;
6. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan
roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;
9. Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui Iaman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;
10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
11. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
Info lebih lengkap kunjungi laman resmi http://cpns.kemenkumham.go.id