Lulus Administrasi CPNS Kemenkumham, Ini Langkah Selanjutnya
Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus administrasi
Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Pada 5 September 2017 kemarin, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan hasil Seleksi Administrasi CPNS.
Baik untuk kategori Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana maupun kategori SMA/DIII.
Selanjutnya apa yang harus pelamar lakukan setelah lulus seleksi administrasi.
Baca: CPNS - 17.928 Lowongan Dibuka, Klik Web Ini Untuk Melihatnya
Kemenkumham RI mengeluarkan Pengumuman resmi di website mereka http://cpns.kemenkumham.go.id tentang ketentuan para pelamar yang lulus verivikasi administrasi.
Yang pertama untuk ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui Iaman aplikasi https://sscn.bkn.go.id;
2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;
3. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada Iaman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
4. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada
masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan;
5. Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa :
- Kartu Peserta Ujian.
- KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
- Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
6. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan), bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
Baca: Kalbar 24 Jam - Lowongan CPNS 17.428, Tragedi Antar Jenazah hingga Kejutan dari Singkawang
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;
10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
11. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta.
Sedangkan Ketentuan yang harus dipenuhi pada kualifikasi Pendidikan Diploma III dan SLTA Sederajat:
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal 11- 16 September 2017;
2. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib mencetak nomor antrian pada Iaman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan verifikasi;
Baca: Selamat! Ini Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Download Linknya Disini
3. Bagi peserta Diploma III dan SLTA Sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan sebagai berikut :
- Ijasah/ STTB (asli).
- Transkip nilai ijasah/ STTB (asli).
- Kartu Tanda Penduduk 1 Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli).
- Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotocopy).
- Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) lembar.
5. Peserta memakai pakaian rapi dan sopan;
6. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan
roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;
9. Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui Iaman http://cpns.kemenkumham.go.id dan https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;
10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
11. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
Info lebih lengkap kunjungi laman resmi http://cpns.kemenkumham.go.id