Syarif Muzahar Harap Semua Parpol Pahami Bantuan Keuangan Partai
Syarif menambahkan, pada sambutannya dengan demikian, partai politik harus mempunyai kemauan politik untuk selalu mawas diri seraya bertekad bulat...
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Partai Politik merupakan sebuah struktur politik yang mempunyai peran besar dalam perjalanan bangsa dan daerah ini.
Dalam tatanan kehidupan politik nasional, partai politik merupakan salah satu pilar kekuatan yang menyangga mekanisme kehidupan demokrasi kita yang berdasarkan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, melalui Asisten Tata Pemerintahan Kayong Utara H.Syarif Muzahar pada acara Pembinaan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Kayong Utara, di Gedung Balai Nirmala Sukadana, Kamis (24/8/2017).
Syarif menambahkan, pada sambutannya dengan demikian, partai politik harus mempunyai kemauan politik untuk selalu mawas diri seraya bertekad bulat menjadikan dirinya sebagai kekuatan dinamis pendukung proses pembangunan politik yang sedang dan terus dilaksanakan dalam rangka merealisasikan peranannya sebagai modal dasar pembangunan.
(Baca: Hasil Kerajian Dharma Wanita Hiasi Stan Pameran )
“Proses pembangunan politik tersebut, juga harus mampu mendukung tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi disemua sektor kehidupan. Dengan demikian pembangunan politik terutama harus diarahkan untuk mewujudkan sistem politik demokratis yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Artinya sistem politik tersebut harus lebih bersifat mendidik, peka terhadap masalah-masalah masyarakat, sekaligus harus mampu untuk selalu memelihara dan menjaga stabilitas nasional dan daerah,”sambung Syarif Muzahar.
Mengenai dengan partai politik, ia menjelaskan, dalam upaya melaksanakan pembinaan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Maka partai politik menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Selanjutnya, mengenai bantuan keuangan tersebut, sambung dia, dapat diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
“Pendidikan politik sebagaimana dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kegiatan, Pendalaman mengenai empat Konsensus Dasar Bangsayaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan,”jelasnya
Untuk itu, seiring dengan perubahan dan konstelasi politik yang terjadi, revisi berbagai perundang-undangan yang merupakan produk era sebelumnya, terus berkembang dan mengalami penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika dan alam demokrasi sekarang ini.
Hal tersebut tentunya, dimaksudkan untuk mencapai format terbaik yang dapat memuaskan berbagai pihak secara luas dan demokratis, tanpa adanya diskriminasi bagi pihak manapun.
“Sejalan dengan hal tersebut, dalam upayanya demi penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta Tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan Partai Politik, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, yaitu dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Salah satu implikasi dengan terbitnya PP No.83 Tahun 2012 tersebut adalah terkait penggunaan bantuan keuangan Partai Politik yang harus diprioritaskan bagi pendidikan politik paling sedikit 60℅ dan sisanya baru dapat digunakan untuk dapat membantu operasional partai politik,”bebernya.
Oleh karena itu pemahaman akan pengelolaan keuangan partai politik khususnya yang terkait dengan bantuan keuangan partai politik dapat memahami dengan jelas terkait filosofi, latarbelakang dan landasan diberikannya bantuan keuangan partai politik yang berasal dari APBN/APBD, dengan demikian maka masing-masing partai politik dapat mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme mulai dari penghitungan, penganggaran dalam APBN/APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik tersebut.
