Tim Gabungan Jaring 105 Kendaraan Nunggak Pajak  

Dalam operasi gabungan ini petugas menjaring sebanyak 105 kendaraan bermotor nunggak pajak, yang terdiri dari 18 unit mobil dan 87 unit sepeda motor.

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
 Petugas memeriksa kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor pada razia gabungan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) provinsi Kalimantan Barat bersama Ditlantas Polda Kalbar, di halaman kantor Samsat, jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/72017) sore.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar bersama Ditlantas Polda Kalbar kembali menggelar razia gabungan yang dibackup TNI, Jasa Raharja, dan Satpol PP, di halaman kantor Samsat, jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/72017) sore. 

Dalam operasi gabungan ini petugas menjaring sebanyak 105 kendaraan bermotor nunggak pajak, yang terdiri dari 18 unit mobil dan 87 unit sepeda motor. 

 Petugas memeriksa kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor pada razia gabungan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar  bersama Ditlantas Polda Kalbar, di halaman kantor Samsat, jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/72017) sore. 
 Petugas memeriksa kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor pada razia gabungan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar bersama Ditlantas Polda Kalbar, di halaman kantor Samsat, jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/72017) sore.

14 unit mobil serta 70 sepeda motor di antaranya langsung membayar pajak di lokasi. 

Namun bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan serta tidak bisa membayar pajak saat terjaring razia terpaksa ditilang di tempat. 

Pada operasi kali ini petugas menilang 4 unit mobil dan 17 unit sepeda motor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved