Dewan Mempawah Soroti Keberadaan Baliho Calon Kepala Daerah

"Harusnya belum boleh, karena peraturan KPU belum ada,"ujarnya Komisi I DPRD fraksi Partai Gerindra ini.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Sejumlah baliho balon kepala daerah yang betebaran di sejumlah titik di Kabupaten Mempawah, Minggu (23/7/2017). 

Sehingga jelas dengan belum dilakukannya tahapan pilkada oleh KPU maka kaitan sosialisasi sejumlah figur balon kepala daerah dikatakannya belum bisa dilakukan jika sesuai aturan KPU.

"Ini menjadi ranah Satpol PP, karena kaitan dengan Perda ketertiban umum,"ujarnya. Ia mengatakan jika tahapan pilkada sudah dimulai, maka sosialisasi diperkirakan bermula Januari-Februari. "Maka harus ditegur, kalau tidak ada kita serahkan ke panwaslu,"ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved