Breaking News

Dewan Mempawah Soroti Keberadaan Baliho Calon Kepala Daerah

"Harusnya belum boleh, karena peraturan KPU belum ada,"ujarnya Komisi I DPRD fraksi Partai Gerindra ini.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Sejumlah baliho balon kepala daerah yang betebaran di sejumlah titik di Kabupaten Mempawah, Minggu (23/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Kalimantan Barat maupun Kabupaten Mempawah belum menetapkan calon Gubernur dan wakil gubernur Kalbar serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Mempawah pada pilkada tahun 2018, akan tetapi belakangan ini bakal calon kepala daerah Kalbar dan Kabupaten Mempawah saling berlomba memasang baliho sosialisasi disejumlah tempat umum dan pinggir ruas jalan Kabupaten Mempawah.

Hal ini tentu menjadi sorotan sejumlah pihak, satu diantaranya anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Edi Takan menuturkan saat ini KPU Mempawah belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati Mempawah. "Ini kan KPU belum ada tahapan-tahapannya,"ujarnya, Minggu (23/7/2017).

Sehingga diakuinya seharusnya sejumlah figur yang akan maju dalam kepala daerah lebih bersabar diri dalam melakukan sosialisasi melalui baliho, banner maupun spanduk ini.

"Harusnya belum boleh, karena peraturan KPU belum ada,"ujarnya Komisi I DPRD fraksi Partai Gerindra ini.

Baca: PAN Mempawah Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Namun yang terjadi saat ini disejumlah titik-titik mulai bermunculan sejumlah baliho sejumlah figur baik calon gubernur, calon wakil gubernur hingga calon bupati dan calon wakil bupati Mempawah. "Apalagi sudah ada nama-nama semua balon bupati dan wakil bupati,"ujarnya.

Pemandangan bertebarannya baliho figur kepala daerah ini dapat dilihat disejumlah titik diantaranya pinggir jalan Opu Daeng Manambon dekat taman Mempawah, sejumlah pinggiran jalan baik dijalan raya dan dipelosok Kabupaten Mempawah.

Edi mengatakan harusnya mereka mengikuti aturan KPU, lantaran pada tahapan pilkada akan ada waktunya untuk bakal calon kepala daerah ini untuk kampanye dan sosialisasi."Harusnya sesuai aturan yang ada,"ujarnya.

Hal ini dikatakannya lantaran dengan mulai bermunculan baliho figur calon kepala daerah akan menimbulkan berbagai hal yang tidak diinginkan selain mengganggu ketertiban umum.

"Supaya menjaga-menjaga hal-hal yang tidak mengganggu ketertiban umum,"ujarnya.

Tak hanya itu, bisa saja dengan munculnya figur yang saat ini masih memimpin dikhawatirkan bakal menganggu netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi mengatakan saat ini KPU memang belum memulai tahapan pilkada untuk kabupaten Mempawah.

"Kita masih belum memulai tahapan pilkada, Insha Allah nanti mulai September ini,"ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan bupati Mempawah untuk melakukan teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Kita masih menunggu jadwal beliau,"ujarnya.

Sehingga jelas dengan belum dilakukannya tahapan pilkada oleh KPU maka kaitan sosialisasi sejumlah figur balon kepala daerah dikatakannya belum bisa dilakukan jika sesuai aturan KPU.

"Ini menjadi ranah Satpol PP, karena kaitan dengan Perda ketertiban umum,"ujarnya. Ia mengatakan jika tahapan pilkada sudah dimulai, maka sosialisasi diperkirakan bermula Januari-Februari. "Maka harus ditegur, kalau tidak ada kita serahkan ke panwaslu,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved