Pilkada Serentak Kalbar, KPU Masih Tunggu Kepastian Anggaran
Kami juga saat ini masih menunggu kepastian terkait anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pemerintah daerah
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan saat ini beberapa peraturan KPU tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sudah ditetapkan oleh KPU RI.
"Antara lain Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota," katanya, Selasa (11/7/2017).
Disamping itu sudah diterbitkan juga PKPU Nomor 2, 3, 4 dan 5 tahun 2017, yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye.
Di KPU Provinsi saat ini telah dilakukan pembahasan draf Keputusan KPU Provinsi sebagai pedoman teknis untuk pelaksanaan tahapan pemilihan tersebut.
"Kami juga saat ini masih menunggu kepastian terkait anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pemerintah daerah," tuturnya.
Tahapan sendiri sudah ditetapkan yaitu Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017. Penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi Kalbar pada 22 November 2017 hingga 26 November 2017.
Untuk penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada 25 November 2017 hingga 29 November 2017.
"Untuk pendaftaran pasangan calon tanggal 8 hingga 10 Januari 2018," jelasnya.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon apabila memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu.
Untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar memiliki sekurang kurangnya 8,5 persen jumlah dukungan DPT pemilu terakhir dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.
"Kalo untuk Paslon dari partai politik atau gabungan partai politik ketentuannya sama. Tapi kalo untuk perseorangan persentase dukungannya berdasarkan jumlah data pemilih terakhir masing-masing kabupaten/kota," paparnya.
Umi mengimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut bersama sama menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 5 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018.