Terancam Dipecat, Ini yang akan Dilakukan Haryadi

"Apa yang disampaikan Pak Wali mengenai penertiban lapak akan segera ditindak lanjuti," ucapnya, Jumat (23/6/2017).

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MASKARTINI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menanggapi dengan dingin ancaman Wali Kota yang akan mencopot dari jabatannya jika tidak bisa membenahi lapak para pedagang yang ada di Pasar Flamboyan dalam tiga minggu kedepan.

"Apa yang disampaikan Pak Wali mengenai penertiban lapak akan segera ditindak lanjuti," ucapnya, Jumat (23/6/2017).

Menurut Haryadi, pihaknya selalu menertibkan dan memberikan pembinaan pada para pedagang yang ada.

"Mental pedagang kita memang seperti itu, selalu ingin menambah lapaknya. Setiap hari kita terus lakukan penertiban," ujarnya.

Baca: Midji Ancam Copot Haryadi Jika Masalah Ini Tak Selesai Tiga Minggu

Setelah lebaran ini pihaknya akan melakukan penertiban kembali terhadap lapak-lapak pedagang yang tidak mentaati aturan tersebut.

Diakui Haryadi masih ada pedagang bandel yang ingin menambah mejanya sehingga memakan spase jalan untuk para pembeli.

"Sudah banyak yang ditertibkan, tapi selalu diulangi. Habis lebaran jika masih bandel maka akan ditipiring. Kita setiap hari terus menertibkan, ini bukan hanya dari aparat, melainkan juga dari pedagang itu sendiri yang haris memiliki kesadaran," tegasnya.

Ia meminta dengan tegas jika tidak mau ditipiring maka para pedagang dipasaran jangan sampai mengganggu ketertiban umum yang ada dengan menambah lapak maka itu dikatakannya menggunakan fasilitas umum sehingga mengganggu.

"Kalau pedagang melewati batas yang telah ditentukan, berarti berjualan di fasilitas umum maka Satpol-PP akan melakukan rajia. Karena mengganggu ketertiban umum. Bisa dinaikan dipengadilan, dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda 50 juta. Kita terus tegakan itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved