Sekda Mempawah Ancam Sanksi Pegawai yang Mangkir Kerja

Mochrizal mengatakan usai cuti bersama, nanti pihaknya akan melaksanakan apel gabungan untuk mendata ASN yang kembali masuk.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Sekda Mempawah, Mochrizal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Mochrizal, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mempawah untuk tidak menambah waktu cuti pasca-lebaran.

"Para ASN sebelum dan sesudah cuti bersama tidak boleh cuti lagi," pintanya, Jumat (23/6/2017).

Hal ini menyikapi Surat Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2017 tentang imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

ASN mulai libur bersama menyambut Idul Fitri mulai, Jumat (23/6/2017) hingga masuk kembali, Senin (3/7/2017).

Baca: Bupati Ajak Warga Mempawah Hadiri Open House

Mochrizal mengatakan usai cuti bersama, nanti pihaknya akan melaksanakan apel gabungan untuk mendata ASN yang kembali masuk.

"Sekaligus kita melakukan salam-salaman halal bihalal,"ujarnya.

Pendataan akan dilakukan dengan sistem pada masing-masing SKPD untuk menyerahkan daftar hadir.

"Jadi walaupun kita tidak sidak langsung, melainkan melalui absensi masing-masing SKPD," ujarnya.

Ia menegaskan akan menindak tegas ASN yang masih membandel.

"Kalau tidak masuk langsung disanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan sanksi nanti akan dikenakan berjenjang mulai dari pimpinan SKPD.

Hal tersebut sesuai Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Thn 2010 tentang Disiplin PNS dimana sanksi akan dilakukan berjenjang. "Jadi tidak langsung bupati," ujarnya.

Sanksi akan diberikan baik teguran lisan, teguran, tertulis. Bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi lebih berat, jika memang SKPD tidak bisa membina.

"Kecuali SKPD tidak bisa membina sesuai aturan 3 kali teguran dan sebagainya, maka akan ditingkatkan kepada tingkatan lebih tinggi," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved