Hingga 18 Juni 2017, 133 Perkara Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Sintang
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor dominan penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sintang sepanjang Januari-Juni 2017.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor dominan penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sintang sepanjang Januari-Juni 2017.
Berdasarkan data per 18 Juni 2017, dari total 133 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sintang.
93 perkara diantaranya adalah perselisihan rumah tangga.
Kemudian diikuti berturut-turut, 24 perkara meninggalkan salah satu pihak, 8 perkara ekonomi, 3 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 perkara zina, 1 perkara judi, 1 perkara dihukum penjara dan 1 perkara murtad.
Baca: RAPI Daerah 21 Kalbar-Untan Bantu Komunikasi Mudik Lebaran
“Ya, paling banyak memang perselisihan rumah tangga yang tidak bisa lagi dupayakan berdamai di kedua belah pihak keluarga suami maupun istri,” ungkap Kepala PA Sintang Yusri kepada Tribun Pontianak, Minggu (18/6/2017).
Yusri menambahkan banyak sekali faktor penyebab perceraian jika mengacu pada Pasal 116 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dari 133 perkara perceraian, 99 perkara merupakan cerai gugat.
Sedangkan, 34 perkara adalah cerai talak.
Cerai talak dimohonkan dan diajukan suami ke PA untuk memperoleh izin jatuhkan talak kepada istri.
Nantinya, isi amar putusan hakim PA adalah memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap termohon di PA setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika suami tidak datang ke PA setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka permohonan cerai talak batal demi hukum,” jelasnya.
Sedangkan cerai gugat yakni gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami.
Isi amar putusan hakim PA yakni menjatuhkan talak I bain sughra dari tergugat (istri) kepada penggugat (suami).