Hingga 18 Juni 2017, 133 Perkara Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Sintang

Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor dominan penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sintang sepanjang Januari-Juni 2017.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Pengadilan Agama (PA) Sintang Yusri saat diwawancaarai Tribun Pontianak. 

Pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di depan PA.

“Hal ini karena yang meminta cerai adalah istri,” imbuhnya.

Yusri menerangkan setiap tahunnya, prosentase perkara perceraian alami kenaikan.

Namun, kenaikan tidak terlalu signifikan hanya berkisar antara 10-15 perkara.

Dilihat dari kategori usia, rata-rata kasus perceraian dialami suami-istri rentang usia 22-40 tahun.

“Kalau 40 tahun ke atas kurang. Yang umur 20 tahun ke bawah juga jarang,” timpalnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved