Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan Calo Pelayanan Imigrasi

Selain itu mengenai aturan pelayanan dengan adanya pembatasan kuota maka ia katakan itu memang sudah menjadi aturan dari pusat.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Masyarakat mengantre pelayanan kantor imigrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, meminta jika memang ada joki atau calo dalam pelayanan Imigrasi Kelas 1 Pontianak maka harus dilaporkan.

"Kalau memang ada calo harus laporkan, jangan dibiarkan begitu saja. Masyarakat juga harus lebih proaktif," ucapnya, Jumat (16/6/2017).

Jika ada laporan masyarakat menurutnya, agar bisa ditindak lanjuti kearah hukum.

Selain itu mengenai aturan pelayanan dengan adanya pembatasan kuota maka ia katakan itu memang sudah menjadi aturan dari pusat.

Baca: Pemohon Paspor Kesal Pelayanan di Kantor Imigrasi Pontianak, Sistem Antrean Kacau

"Memang aturan yang ada seperti itu, kalau kelas 1, maka 150 perhari kuotanya dan kelas 2 100 orang perhari. Ini memang sudah aturan, kalau di Pontianak, setiap hari antrean tiket hanya sebatas 150 saja," ucapnya.

Ia juga mengatakan kalau saat menjelang lebaran memang trend pembuatan paspor meningkat, karena permintaan banyak sehingga tidak terlayani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved