Tunggak Pajak Reklame, Pemkot Pontianak Blacklist Produk Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG
Kegiatan hari ini merupakan rangkaian penertiban wajib pajak daerah yaitu objek pajak reklame...
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak melakukan penertiban reklame. Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah, Ruli Sudira, menuturkan kalau kegiatan penertiban tersebut adalah kegiatan rutin yang selalu dilakukan terhadap reklame mereka yang tidak taat aturan.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian penertiban wajib pajak daerah yaitu objek pajak reklame. kegiatan hari ini merupakan upaya terkahir dari sekian upaya yang sudah dilakukan yaitu terhadap wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak reklame," ucapnya, Senin (12/6/2017).
Ia menjelaskan sebelum melakukan penertiban pihaknya suda dulu melakukan pendekatan persuasif, dengan mengirimkan surat peringatan, bahkan SP yang diberilan hingga tiga kali.
Baca: Arus Lalu Lintas di Jalan Merdeka Ramai Lancar
Namun para wajib pajak tidak mengindahkan sehingga sesuai peraturan wali kota yang ada, maka upaya terakhir adalah ditertibkan.
"Selanjutnya terhadap mereka yang belum merespon upaya ini, maka kami akan black list produk mereka sehingga sebelum mereka melakukan kewajiban melunasi tunggakan atau utang atas tayangan reklame mereka maka kami tidak akan berikan izin untuk mereka menayangkan produk mereka lagi," tegasnya.
Ia menjelaskan aturan main terkait spanduk dan reklame yang berkaitan dengan promosi sebelum dipasang harua ada izin terlebih dahulu dari BKD.
Dihimbau juga kepada pemilik toko agar ada kerjasama apabila adaperusahan yang ingin memasang baliho dan spanduk yang tujuannya untuk promisi produk, maka ia katakan mohon kerja sama pihak toko untuk menanyakan kepada pemilik produk apakah sudah membayar pajak atau belum.
"Bagi yang sudah membayar, akan ada stampel dari BKD yang menyatakan bahwa dia sudah mengurus perizinan atau pajak mereka di BKD. Sehingga itu jelas. terhadap toko-toko yang memberikan izin untuk memasang produk yang tidak melalui mekanisme aturan atau tidak mendaftar dan membayar pajak akan kami tertibkan," ujarnya.
Selama ini Ruli, katakan sudah ada beberapa yang diblack list, karena tidak taat aturan yang ada.
"Sejauh ini yang sudah diblacklist, produk dari Semen ECG, Gudang Garam, Kalbe Farma. Produk Kalbe Farma ini terkadang memanfaatkan even tertentu memasang spanduk reklame. sehingga terkesan mereka untuk menghindari kewajiban. Untuk Kalbe Farma ini bukan hanya tahun ini, tapi produknya memang betul-betul sudah kami black list makanya setiap ada produk kalbe farma yang mereka pasang. Tim razia akan melakukan penertiban," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatkaan kalau mereka yang di black list, karena sudah beberapa kali diperingati dan sudah didatangi kantornya tapi mereka tetap membandel, jadi karena aturan menyatakan diblacklist, sesuai dengan Perwa No 45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, makan dilakulan black list.
"Selama mereka tidak melunasi tunggakan pajak maka selama itu juga di black list," jelasnya.