Puluhan Pekerja Demo

BREAKING NEWS: Tak Persoalkan Hitung Ulang, Ini Penjelasan Manajer CGA

Kita juga dengan senang hati, supaya masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan itu bisa cepat selesai,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HADI SUDIRMANSYAH
Puluhan mantan pekerja perumahan CGA Ciputra Group unjuk rasa tagih pembayaran sisa pekerjaan di kantor pemasaran CGA Ciputra Group di Jl Ahmad Yani 2 kec Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya 

Laporan Wartwan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Junjun Kurnia General Manajer CGA mengungkapkan dalam gugatan, sudah masuk  penghitungan ulang tersebut.  Pihak TMU, lanjut dia masih belum memenuhi kewajiban pembayaran terhadap para pemasok material.

"Nah, menurut dari PT TMU juga melalui kuasa hukumnya dalam gugatan adalah selisih opname. Jadi sebenarnya kan, kami berusaha mencoba saja untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berjalan, karena memang gugatan itu sudah masuk ke PN Mempawah dan sudah berjalan," ungkap Junjun.

Lanjutnya, Sebagai perusahaan yang taat pada hukum, pihaknya tetap mengikuti dan menjalani proses tersebut termasuk upaya mediasi.

Terkait Kedatangan pihak Kuasa Hukum dari TMU ke kantor Marketing CGA pada hari ini, Junjun mengatakan pihak PT TMU menanyakan apakah proses mediasi akan dilakukan di dalam pengadilan atau diluar proses pengadilan. 

"Sebenarnya dari pihak CGA sendiri tidak mempermasalahkan itu. Kita juga dengan senang hati, supaya masalah yang selama ini menjadi bahan perdebatan itu bisa cepat selesai, kami sebenarnya terbuka saja," papar Junjun.

Apabila pihak pengadilan sudah menunjuk pihak independen untuk melakukan penghitungan ulang atau dengan menunjuk pihak dari instansi pemerintah sebagai fasilitator, sambung Junjun, pihaknya akan sangat terbuka.

"Ya kita sih maunya seperti itu. Jangan kita melakukan mediasi tapi ternyata siapa ini yang menjadi wasitnya, begitu kan," selorohnya.

Baca: Sekda: IPKM Turun Menjadi Satu Penyebab Rendahnya IPM di Kalbar

Sebenarnya, sebut Junjun, ketika ada permintaan untuk melakukan mediasi, pihaknya mempertanyakan siapa dari pihak kontraktor yang akan hadir. Karena, seperti diketahui bersama, saat ini Direktur PT TMU, Tandyanto atau yang disapa Apin saat ini mendekam di Rutan Pontianak terkait kasus pembayaran dengan salah satu pemasok.

"Kalau tim nya sudah ada, tapi dari kontraktor ini siapa yang hadir, karena pihak penggugat yaitu pak Tandyanto saat ini kan berada di dalam Rutan, apakah beliau bisa hadir atau diwakili sama timnya" katanya.

"Jangan sampai nantinya setelah kesepakatan hasil mediasi yang menghabiskan waktu dan energi, tau-tau begitu ada hasilnya, pak Tandyanto sendiri tidak mengakui hasil nya karena di wakili tersebut. Kan sayang sekali," pungkasnya.

Untuk berita selengkapnya, baca di Tribun Cetak edisi, Minggu (11/6/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved