Dugan Penipuan
BREAKING NEWS: Johan Transfer Uang Rp 3,8 Miliar pada IY, Tapi Surat Izin Tak Kunjung Keluar
"Namun sejak kesepakatan dilakukan, yakni pada Mei 2012 hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan pemerintah Kubu Raya,"ujarnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kuasa Hukum Korban kasus dugaan penipuan, S Bintang Aritonang menjelaskan uang Rp 3,8 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai biaya yang diminta terdakwa untuk mengurus perizinan sebuah perusahaan yang beraktivitas di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya.
"Namun sejak kesepakatan dilakukan, yakni Mei 2012 hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan pemerintah Kabupaten Kubu Raya," ujar SB Aritonang, Rabu (7/6/2017).
"Pada Selasa (6/5/2017), persidangan kedua berlangsung. Agendanya pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, ketika terdakwa dan pengacaranya diberi waktu untuk mengajukan pertanyaan. Klien saya seolah digiring menjadi seorang mediator. Padahal dia adalah investor yang ditipu terdakwa," katanya.
Kemudian ia menuturkan pada persidangan kedua ada hal yang menarik yakni terungkapnya pengiriman uang dari korban kepada terdakwa, yakni sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca: Kejati Kalbar Tahan Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya
Baca: Selain Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya, Ternyata Ada Tersangka Lainnya
"Terdakwa mengakui uang tersebut langsung ditransfer Johan ke rekening terdakwa, uang tersebut sebagai biaya untuk mengurus izin perusahaan yang telah habis masa waktunya," ucapnya.
Namun, dia menambahkan, setelah kliennya menyetorkan uang untuk mengurus perizinan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan, izin yang diharapkan tidak kunjung diterbitkan.
"2012 investor dalam hal ini klien saya mencari lahan di Kubu Raya untuk perkebunan. Dan didapatlan lahan di Tembang Kacang, Sungai Raya. Dimana lahan itu adalah milik perusahaan yang izinnya sudah mati," kata SB Aritonang.
Dia menjelaskan, saat itu kliennya bertemu dengan pihak perusahaan.
Namun oleh perusahaan kliennya diminta untuk bertemu dengan IY yang telah diberi kuasa untuk mengurus perizinan yang telah mati.
Dia menuturkan, berdasarkan petunjuk itu, kliennya lalu melakukan pertemuan dengan IY.
"Dalam pertemuan itu, menjanjikan dapat mengurus izin perusahaan. Karena yang bersangkutan mengaku memiliki hubungan cukup dekat dengan pejabat yang mengurus masalah ini," katanya.
Dari sinilah, dia menambahkan, kliennya akhirnya menyerahkan uang sebesar yang diminta terdakwa untuk mengurus perizinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sb-aritonang_20170607_200011.jpg)