Dugan Penipuan

BREAKING NEWS: Johan Transfer Uang Rp 3,8 Miliar pada IY, Tapi Surat Izin Tak Kunjung Keluar

"Namun sejak kesepakatan dilakukan, yakni pada Mei 2012 hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan pemerintah Kubu Raya,"ujarnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
SB Aritonang, kuasa hukum investor Johan S Tandanu. 

"Bahwa kasus ini jelas terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, saya berharap hakim lebih fokus membuktikan pidana yang dilakukan terdakwa," pintanya.

Seperti diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Kubu Raya itu dilaporkan, Johan Sutadi Tandanu ke Mapolda Kalbar, pada April 2016.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya oknum pejabat Pemkab Kubu Raya berinisial IY, pada Oktober 2016 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan korban kurang miliaran rupiah.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Negeri (Kejati) Kalbar pun menyatakan berkas perkara tersangka, IY lengkap.

Dan yang bersangkutan menjalani persidangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved