Penduduk Pindah-Datang Wajib Buat Surat Keterangan Pindah WNI

Itu jelas persyaratannya bahwa setiap penduduk yang pindah atau datang ke satu daerah lain diharuskan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara....

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Syarif M Taufik saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Syarif M Taufik tegaskan dalam administrasi kependudukan satu diantara peristiwa yang harus dilaporkan, dicatat dan diurus setiap penduduk adalah pindah-datang.

Pindah yakni keluarnya penduduk dari satu daerah ke daerah lain baik antar desa, kecamatan, kabupaten maupun antar provinsi.

Sedangkan datang adalah masuknya penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Pindah-datang penduduk sudah jelas diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008.

Baca: Rotasi Smart Real Madrid, Cristiano Ronaldo Jadi Korban

“Itu jelas persyaratannya bahwa setiap penduduk yang pindah atau datang ke satu daerah lain diharuskan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI),” ungkapnya kepada Tribun, Rabu (17/5/2017) siang.

Dalam SKP WNI, sistem pemindahan data menggunakan sistem online dan terhubung langsung ke satelit.

SKP WNI wajib dibuat oleh penduduk yang pindah-datang. Sebab, jika tidak ada SKP WNI maka tidak bisa didaftarkan by system  ke daerah tujuan.

“Ngurus SKP WNI tidak begitu susah. Asal sudah punya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal. Pengurusannya mulai dari kantor Lurah, Camat dan Disdukcapil daerah asal. Kemudian dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan buktinya atau dikirim via email,” jelasnya.

Di Disdukcapil daerah tujuan, nantinya akan dilakukan pengecekan melalui input sistem terhadap nomor SKP WNI.

Jika data berisi informasi penduduk yang bersangkutan tidak keluar saat input nomor SKP WNI, maka dokumen SKP WNI palsu atau tidak benar.

“Begitu juga sebaliknya, jika data informasi penduduk itu keluar, maka dokumen SKP WNI itu asli. Maklum, berdasarkan pengalaman pernah juga ditemukan oknum masyarakat yang coba memalsukan dokumen SKP WNI,” katanya.

Taufik menambahkan fungsi SKP WNI adalah guna mempermudah saat pencetakan e-KTP baru sesuai alamat dan domisili saat ini.

Proses terbilang cepat dan mudah bagi penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP di daerah asal. Mana penduduk yang pernah atau belum lakukan perekaman e-KTP akan tampak.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved