Penduduk Pindah-Datang Wajib Buat Surat Keterangan Pindah WNI

Itu jelas persyaratannya bahwa setiap penduduk yang pindah atau datang ke satu daerah lain diharuskan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara....

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Syarif M Taufik saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017) siang. 

“Jika sudah ada Nomor SKP WNI, datang dan daftar saja ke Disdukcapil Sintang dan prosesnya cepat. Nanti langsung kami buatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan kita cetak e-KTP baru sesuai alamat baru. e-KTP daerah asal akan kami tarik. Namun dengan catatan sudah pernah lakukan perekaman e-KTP sebelumnya. Jika belum pernah rekam, ya kita nunggu verifikasi pusat, baru dicetak,” paparnya.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved