Penduduk Pindah-Datang Wajib Buat Surat Keterangan Pindah WNI
Itu jelas persyaratannya bahwa setiap penduduk yang pindah atau datang ke satu daerah lain diharuskan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang Syarif M Taufik saat diwawancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017) siang.
“Jika sudah ada Nomor SKP WNI, datang dan daftar saja ke Disdukcapil Sintang dan prosesnya cepat. Nanti langsung kami buatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan kita cetak e-KTP baru sesuai alamat baru. e-KTP daerah asal akan kami tarik. Namun dengan catatan sudah pernah lakukan perekaman e-KTP sebelumnya. Jika belum pernah rekam, ya kita nunggu verifikasi pusat, baru dicetak,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-dinas-kependudukan_20170517_160424.jpg)