Selama 2016, Polda Kalbar Tangani 456 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Terdapat 456 kasus yang ditangani Polda Kalbar dengan 507 tersangka dan 499 korban selama kurun waktu 2016

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Pemateri workshop kesetaraan gender bidang hukum dalam kaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak yang dihelat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat di Aston Hotel, Jalan Gajahmada Pontianak, Selasa (16/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum, Polda Kalbar, Kompol Tumpak Sinaga SH, MH menuturkan selama 2016, Polda Kalbar telah menangani kasus perempuan dan anak.

"Terdapat 456 kasus yang ditangani Polda Kalbar dengan 507 tersangka dan 499 korban selama kurun waktu 2016," katanya, dalam kegiatan workshop kesetaraan gender bidang hukum dalam kaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Aston Hotel, Jalan Gajahmada Pontianak, Selasa (16/5/2017).

Bila dilihat dari jenis kasus, persetubuhan menduduki jumlah kasus terbanyak yakni 167 kasus. Kemudian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejumlah 143 kasus.

Pencabulan 52 kasus, pencurian 38 kasus, penganiayaan 17 kasus, TPPO 15 kasus, pemerkosaan 13 kasus, perzinahan 4 kasus, pornografi 3 kasus, pengeroyokan dan membawa anak masing-masing 2 kasus.

Baca:  Jenazah Hardi Dibawa ke Rumah Duka

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, menjadi korban peristiwa tindak pidana kekerasan perempuan dan anak dapat membuat laporan pengaduan kepada kepolisian," tuturnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik TPPA bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Kalbar, Imigrasi, Kejaksaan dan stakeholder lainnya.

Ketua LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih menambahkan, setiap korban kekerasan mempunyai hak yang dapat diperoleh dari setiap kasus perceraian yang terjadi.

"Hak korban yakni hak cerai, hak asuh anak, nafkah anak, suami harus memberi nafkah pada istri dan kenang-kenangan kepada mantan istri," tambahnya.

Kegiatan workshop dihadiri perwakilan LBH dan berbagai organisasi wanita di Pontianak. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved