Kasus Ahok
Djarot Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok, Ia Rela Dipenjara
Rela memberikan jaminan secara menyeluruh untuk Ahok, lantas apakah alasan yang meyakinkan Djarot?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis penjara dua tahun.
Hal tersebut menyusul status bersalah yang diberikan majelis hakim pada Ahok berkaitan dengan kasus penodaan agama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahok.
Baca: Ahok Divonis, Mbah Mijan Berikan Pesan Khusus Buat Pejabat Negara
Tak tanggung-tanggung, Djarot menyatakan jaminan yang ia berikan pada Ahok bersifat menyeluruh.
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
Ia juga mengaku siap menggantikan Ahok jika terjadi hal yang tak diinginkan.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Mantan Wali Kota Blitar ini menyatakan jaminannya untuk Ahok atas nama pribadi dan rakyat.
Lebih lanjut, surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah ditandatangani Djarot.
Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Video Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang, Sempat Lakukan Hal Ini
Meski begitu, Djarot mengaku tak tahu apakah surat penangguhan penahanan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan.