PN Ketapang Putuskan 30 WNA Asal Tiongkok Dipenjara Satu Bulan
Hakim pada sidang itu sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana mengatakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
"Kemudian untuk Tipiring memang berbeda dengan pidana umum. Makanya dalam putusan ada alternatif antara kurungan atau denda disesuaikan pembuktian dipersidangan,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk perkara seperti WNA ini juga memang sesuai Undang-undang ancaman pidananya maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 25 juta.
Pihaknya juga tak masuk keranah ketenaga kerjaan terhadap WNA tersebut.
Lantaran dakwaan yang disampaikan penyidik bahwa terdakwa merupakan WNA.
“Jadi status WNA tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai Tenaga Kerja Asing. Menurut penerjemahnya juga WNA itu datang bukan bekerja tapi hanya melakukan survai tambang,” jelasnya.
Terhadap putusannya ia menegaskan jika WNA tersebut tidak sanggup membayar denda Rp 1 juta.
Maka harus menjalani kurungan selama satu bulan.
Namun jika WNA mampu membayar denda Rp 1 juta maka pidana kurungan tidak dijalani.
"Jadi mereka (WNA-red) jika mampu bisa langsung membayar ke pihak Kejaksaan selaku eksekutor. Jika memang tidak mampu membayar maka pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi mereka. Kami hanya sebatas memutuskan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tiongkok_20170421_132903.jpg)