PN Ketapang Putuskan 30 WNA Asal Tiongkok Dipenjara Satu Bulan

Hakim pada sidang itu sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana mengatakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait 30 warga Negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi, Kamis (20/4/2017) lalu.

Lantaran WNA itu tak bisa menunjukkan dokumen asli saat ditemukan.

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melakukan  sidang tindak pidana ringan, Kamis (4/5).

Serta memvonis WNA itu kurungan satu bulan atau membayar denda Rp 1 juta.

Hakim pada sidang itu sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana mengatakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan.

Baca: Aktivitas Jual Beli Berhenti Total, Pasar Rakyat Kapuas Raya Terkesan Mubajir

Ia menjelaskan pada saat ditemukan pertama memang WNA itu tak bisa menunjukkan dokumen aslinya.

“Tapi hal tersebut karena dokumen WNA itu dibawa oleh pihak agensi mereka,” katanya kepada awak media usai sidang berlangsung.

Menurutnya hal itu juga sudah ditanyakannya langsung kepada pihak Imigrasi saat persidangan berlangsung.

Pihak Imigrasi Ketapang menegaskan memang dokumen atau paspor asli para WNA itu ada dan diperlihatkan di persidangan.

“Maka dasar-dasar itu sesuai pembuktian dan aspek-aspek kesalahan. Pertimbangannya kalau mereka tidak sama dengan orang sama sekali tidak memiliki dokumen,” jelasnya.

Ia mengibaratkan seperti seseorang ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang dendanya Rp 1 juta.

Kemudian terhadap orang yang tidak bisa menunjukkan SIM.

Tapi sebenarnya ia memiliki SIM maka dendanya pasti berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved