PN Ketapang Putuskan 30 WNA Asal Tiongkok Dipenjara Satu Bulan
Hakim pada sidang itu sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana mengatakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait 30 warga Negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi, Kamis (20/4/2017) lalu.
Lantaran WNA itu tak bisa menunjukkan dokumen asli saat ditemukan.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melakukan sidang tindak pidana ringan, Kamis (4/5).
Serta memvonis WNA itu kurungan satu bulan atau membayar denda Rp 1 juta.
Hakim pada sidang itu sekaligus Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana mengatakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan.
Baca: Aktivitas Jual Beli Berhenti Total, Pasar Rakyat Kapuas Raya Terkesan Mubajir
Ia menjelaskan pada saat ditemukan pertama memang WNA itu tak bisa menunjukkan dokumen aslinya.
“Tapi hal tersebut karena dokumen WNA itu dibawa oleh pihak agensi mereka,” katanya kepada awak media usai sidang berlangsung.
Menurutnya hal itu juga sudah ditanyakannya langsung kepada pihak Imigrasi saat persidangan berlangsung.
Pihak Imigrasi Ketapang menegaskan memang dokumen atau paspor asli para WNA itu ada dan diperlihatkan di persidangan.
“Maka dasar-dasar itu sesuai pembuktian dan aspek-aspek kesalahan. Pertimbangannya kalau mereka tidak sama dengan orang sama sekali tidak memiliki dokumen,” jelasnya.
Ia mengibaratkan seperti seseorang ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang dendanya Rp 1 juta.
Kemudian terhadap orang yang tidak bisa menunjukkan SIM.
Tapi sebenarnya ia memiliki SIM maka dendanya pasti berbeda.
"Kemudian untuk Tipiring memang berbeda dengan pidana umum. Makanya dalam putusan ada alternatif antara kurungan atau denda disesuaikan pembuktian dipersidangan,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk perkara seperti WNA ini juga memang sesuai Undang-undang ancaman pidananya maksimal kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 25 juta.
Pihaknya juga tak masuk keranah ketenaga kerjaan terhadap WNA tersebut.
Lantaran dakwaan yang disampaikan penyidik bahwa terdakwa merupakan WNA.
“Jadi status WNA tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai Tenaga Kerja Asing. Menurut penerjemahnya juga WNA itu datang bukan bekerja tapi hanya melakukan survai tambang,” jelasnya.
Terhadap putusannya ia menegaskan jika WNA tersebut tidak sanggup membayar denda Rp 1 juta.
Maka harus menjalani kurungan selama satu bulan.
Namun jika WNA mampu membayar denda Rp 1 juta maka pidana kurungan tidak dijalani.
"Jadi mereka (WNA-red) jika mampu bisa langsung membayar ke pihak Kejaksaan selaku eksekutor. Jika memang tidak mampu membayar maka pihak Kejaksaan yang akan mengeksekusi mereka. Kami hanya sebatas memutuskan,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tiongkok_20170421_132903.jpg)