Arlizen: Pendaftar Calon Sekda Minimal Enam Orang
Marus ada minimal enam orang terdaftar ke pansel, kemudian pansel menentukan tahapan berikutnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Sambas, Arlizen AB mengatakan bahwa untuk melaksanakan seleksi Sekda minimal harus ada enam orang. Apabila kurang, maka tergantung keputusan dari Bupati, apakah dilanjutkan atau seperti apa kebijakannya, karena bupati yang memiliki wewenang.
"Marus ada minimal enam orang terdaftar ke panitia seleksi (pansel), kemudian pansel menentukan tahapan berikutnya. Kalau belum sampai maka diperpanjang, apabila diperpanjang selama tiga kali tidak ada lagi, pansel akan melaksanakan atau melanjutkannya sesuai petunjuk bupati," ujarnya, Senin (10/4/2017).
Lanjutnya setelah pendaftaran ini, dilaksanakan proses selanjutnya meliputi uji kompetensi dan lainnya sesuai aturan yang ada.
"Untuk selanjutnya nanti pansel merekomendasikan tiga nama calon sekda hasil seleksi kepada bupati untuk dipilih, yang selanjutnya setelah pemilihan berkoordinasi atau menyampaikan kepada gubernur," ujarnya.(mon)