Pers Corong dari Keterbukaan Informasi Publik

Pemberitaan yang diracik oleh wartawan sangat memberi andil bagi pemenuhan informasi publik yang digariskan oleh Pasal 28F Amandemen UUD 1945....

Tayang:
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
DIALOG - Pemred Tribun Pontianak Ahmad Suroso (kiri) dan Dosen FISIP Untan Dr Erdi MSi saat menyampaikan materi pada Dialog Keterbukaan Informasi di kampus Magister FISIP Untan, Jumat (7/4) 

Ia mengatakan, pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Penolakan atas permohonan Informasi Publik karena pengecualian informasi,

Tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.

"Selain itu juga tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau, penyampaian Informasi Publik yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam UU KIP," katanya.

Sejauh ini, kata Chatarina, KIP Kalbar tahun 2015 menangani 2 sengketa, tahun 2016, 21 sengketa dan tahun 2017 sampai April sudah masuk 5 sengketa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved