Pers Corong dari Keterbukaan Informasi Publik
Pemberitaan yang diracik oleh wartawan sangat memberi andil bagi pemenuhan informasi publik yang digariskan oleh Pasal 28F Amandemen UUD 1945....
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ahmad Suroso
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pers adalah corong dari keterbukaan informasi publik.
Pemberitaan yang diracik oleh wartawan sangat memberi andil bagi pemenuhan informasi publik yang digariskan oleh Pasal 28F Amandemen UUD 1945 sebagai landasan bagi keterbukaan informasi.
Demikian disampaikan, Pemred Tribun Pontianak Ahmad Suroso, satu di antara tiga pembicara Dialog Keterbukaan Informasi "Mendorong Revolusi Mental Melalui Keterbukaan Informasi"di Kampus Magister Fisip Untan, Jumat (7/4/2017).
Baca: Persiapan Pemilukada 2018, KPU Provinsi Kalbar Usulkan Anggaran Rp 280 Miliar
Dialog yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fisip Untan itu juga menampilkan pembicara lainnya. Yakni Chatarina Pancer Istiyani, SS, Mhum, staf pengajar Fisip Untan Dr Erdin Abidin Msi, serta dibuka oleh Wakil Dekan III Fisip Untan Drs M Sabran Ahyar Msi.
Lebih lanjut Suroso mengatakan, Pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Adanya pemenuhan atas hak atau kebebasan memperoleh informasi tidak saja memberikan manfaat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien sekaligus mencegah korupsi, namun juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan pengawasan atas pelaksanaannya.
Baca: Sutarmidji: Buka Go-Jek di Sini Saya Doakan Tak Laku
Ia mengatakan, ada benang merah antara pers dan keterbukaan informasi publik.
Dua hal ini diatur oleh UU berbeda, satu UU Pers No 40/1999, satunya lagi UU Keterbukaan Informasi Publik NO 14 Tahun 2008. Tapi filosofinya seperti tebing dengan bambu, mereka saling kait-berkait dan sangat membutuhkan.
Informasi Publik bagi dunia jurnalistik adalah roh pemberitaannya.
Bagi wartawan menulis berita tujuannya adalah mulia yakni untuk memenuhi rasa keingintahuan masyarakat terhadap suatu topik atau peristiwa.
"Semakin banyak publik tahu bahkan menjadi perbincangan atas pemberitaan pers tentu karya jurnalis itu bisa dikategorikan hebat," katanya.
Chatarina mengatakan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, seperti diatur dalam Pasal 1 UU KIP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemred-tribun-pontianak-ahmad-suroso_20170407_200716.jpg)