Polres Sambas Waspadai Aksi Penimbunan Oleh Oknum Jelang Hari Besar

"Ancaman hukuman cukup tinggi. Sehingga kita berharap tak ada pihak ‎yang coba-coba lakukan penimbunan," kata kabagops, Kamis (6/4/2017).

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMOND KARSUWADI
Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Jajang. 

"Pengawasan juga dilakukan di gudang-gudang, kemudian jalur distribusi," katanya.

Pihaknya juga berharap peran dari masyarakat untuk antisipasi aksi penimbunan.

Lantaran ini juga sangat bergantung pada informasi masyarakat.

Selain bahan makanan, Polres juga mengawasi distribusi BBM dan gas yang diprediksi melonjak menjelang dan saat lebaran.

"Kalau untuk penimbunan BBM dan gas, pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 miliar berdasar pasal 53 huruf C dan D UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," katanya.

Jajang menambahkan menjelang Ramadan dan lebaran juga mewaspadai peredaran uang palsu, pencurian, perampokan. ‎

"Selain itu kita juga mewaspadai peredaran uang palsu, pencurian maupun perampokan," tutupnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved