Polres Sambas Waspadai Aksi Penimbunan Oleh Oknum Jelang Hari Besar
"Ancaman hukuman cukup tinggi. Sehingga kita berharap tak ada pihak yang coba-coba lakukan penimbunan," kata kabagops, Kamis (6/4/2017).
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas waspadai munculnya tindakan oknum tertentu menjelang hari besar seperti Idul Fitri.
Satu diantaranya aksi penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakar minyak (BBM) serta pemalsuan uang.
Baca: Mahasiswa Sambas Desak Usut Tuntas Dalang Dibalik Korupsi e-KTP
Kapolres sambas melalui kabagops, Kompol Jajang menegaskan jika terbukti.
Pelaku penimbunan sebako akan dijerat Pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 huruf A UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Ancaman hukuman cukup tinggi. Sehingga kita berharap tak ada pihak yang coba-coba lakukan penimbunan," kata kabagops, Kamis (6/4/2017).
Lanjutnya, pelaku penimbunan juga bisa disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau UU Darurat 17/1951 tentang Penimbunan Barang-Barang.
Polres Sambas dalam rangka pengawasannya.
Akan melaksanakan operasi secara tertutup dan terbuka.
Tertutup artinya petugas menggunakan teknik reserse untuk mengendus lokasi atau orang yang dicurigai.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk inspeksi bersama," katanya.
Kegiatan ini akan dilakukan jauh-jauh hari.
Dimana spekulan atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan akan membeli barang-barang pokok dalam jumlah banyak untuk dijual lagi dengan harga yang berlipat ganda.
Spekulan biasanya memanfaatkan tingkat konsumsi yang mencapai puncaknya sepekan sebelum Lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kabag-ops-polres-sambas-kompol-jajang_20170222_155546.jpg)