PHK Tanpa Pesangon
BREAKING NEWS: Tuntut Uang Pesangon, Serikat Buruh Ketapang Demo Kantor PT Arttu
Jadi kita datang menuntut uang pesagong karyawan yang telah di PKH. Mereka rata-rata sudah empat tahun ke atas bekerja
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang bersama karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) tanpa pesagon demo ke Kantor PT Arttu Energie Resouces di Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan, Kamis (6/4/2017).
“Jadi kita datang menuntut uang pesagong karyawan yang telah di PKH. Mereka rata-rata sudah empat tahun ke atas bekerja,” kata Ketua SBSI Ketapang, Lusminto Dewa kepada awak media di depan Kantor PT Arttu.
Ia mengungkapkan karyawan yang di PHK ini hanya sepuluh orang. Serta satu karyawan meninggal dunia tapi juga tak dibayar santunan kematiannya. “Tuntutan kita ini sudah sejak Juli 2016 tapi belum ada penyelesaian,” ucapnya.

Pihaknya sudah enam kali melakukan mediasi. Tapi hanya satu kali dihadiri pihak perusahaan namun bukan utusannya yang tak memiliki wewenang. Ia berharap secara hormat kepada pihak perusahaan membayar hak-hak mantan karyawannya.
“Terlebih mereka ini adalah mereka yang menyerahkan tanah kepada perusahaan ketika hendak masuk berinvestasi dan umurnya sudah tua-tua. Hari ini ada kesepakatan mereka akan mengajukan daftar masalah pembayaran,” lanjutnya.
Menurutnya Senin depan akan ada pertemuan lagi untuk membahas perhitungan pesangonnya berdasarkan mekanisme dan aturan. “Jadi kita minta paling lambat Senin depan itu sudah ada keputusan masalah harga dan kapan dibayarkannya,” harapnya.
Ia mengungkapkan pada demo ini sebenarnya ramai masayarakat yang ingin ikut. Tapi karena akhir-akhir ini situasi Ketapang ada juga sudah demo. Kemudian ketika ia berkooridinasi sama penguasa daerah dan menyuruhnya jangan demo ramai-ramai.
“Makanya saya hanya membawa para korban saja untuk aksi. Kalau kedepan tak ada keputusan maka gerakan yang lebih besar akan kita lakukan,” Ketua Bidang Advokasi Ketenagakerjaan dan HAM (DAD) Dewa Adat Dayak Ketapang ini.