DPMTKPTSP Jamin Proses Perizinan Cepat

Junaidi mengatakan dalam syarat tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha sudah menyediakan fasos dan fasum. Jika salah tersebut sudah lengkap....

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Junaidi. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Junaidi mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan pelayanan prima yang tepat, mudah, murah dan akuntabel. 

Jadi khusus IMB Perumahan ini pemerintah kota mengambil kebijakan bahwa untuk percepatan dalam proses penyelesaian dokumen bisa 2 hari.

Baca: Geliat Bisnis Perumahan di Kabupaten Kubu Raya, Berikut Foto-fotonya

"Sepanjang syarat-syaratnya diajukan lengkap," ujar Junaidi pada Senin (3/3/2017).

Adapun alurnya pengusaha yang mengajukan IMB mengurus surat keterangan rencana kota atau SKRK di dinas PU PR.

Disana pemohon sudah harus melengkapi persyaratan seperti sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan.

Junaidi mengatakan dalam syarat tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha sudah menyediakan fasos dan fasum.

Jika salah tersebut sudah lengkap kita berkomitmen penerbitan izin perumahan SKRK bisa dalam satu hari.

Asalkan lahan yang dibangun jelas peruntukannya," ujar Junaidi.

Setelah mengurus SKRK selanjutnya kata Junaidi pengusaha mengurus UKL/UPL atau izin lingkungan.

Dalam SOP, izin lingkungan hanya membutuhkan waktu 3 hari.

"Setelah mengurus beberapa izin tersebut baru masuk ke kami, jika siap bayar hari itu juga izin terbit paling lambat 2 hari," ujar Junaidi.

Diakui Junaidi lambatnya proses penerbitan izin terkadang terkendala oleh batas lahan.

Jika batas tidak ada terkendala di BPN maka penerbitan tidak akan memakan waktu lama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved