DPMTKPTSP Jamin Proses Perizinan Cepat

Junaidi mengatakan dalam syarat tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha sudah menyediakan fasos dan fasum. Jika salah tersebut sudah lengkap....

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Junaidi. 

Sebaiknya dalam gambar jelas rencana pembangunan unit dilengkapi dengan fasos dan fasum.

Setelah hal tersebut terpenuhi maka kita menetapkan retribusinya dan kita proses.

Namun di tahun 2016 dan 2017 pengajuan pembangunan perumahan tipe 36 hanya ada di dua titik, lantaran banyak dibangun di Kabupaten Kubu Raya Karena minimnya lokasi di kota. 

"Setelah bangunan jadi nantinya kita keluarkan di IMB asli. Biasanya developer minta langsung dibaliknamakan. Sebelum menerbitkan kita cek ke lapangan, jika tidak ada penambahan dan lainnya sebentar 2 hari bisa terbit," ujar Junaidi.

Syarat IMB Pendahuluan:

1. SKRK/Advice Planning yang telah disetujui Dinas CKTRP;

2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;

3. Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris);

4. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan;

5. Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 – 500, file CAD(computer aided design)) berupa :
a Site Plan/Situasi 
b Denah
c Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan)
d Potongan melintang dan memanjang
e Gambar pagar, saluran dll
f Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai)
g Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai)
h Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai)
i Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning

6. Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli)

7. Pas Photo ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;

8. Foto lokasi bangunan yang terbaru.

9. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)

10. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved