Public Service

Syarat Ajukan Gugat Cerai ke Pengadilan Agama

Jika sudah ada keputusan yang sah dari hakim yang menyatakan pasangan suami istri tersebut sudah bercerai, Pengadilan kemudian mengeluarkan akta cerai

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Pagi bun, mau nanya nih syarat mau melakukan gugat cerai apa saja, dan berapa biayanya? 82156996xxx

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Pasangan suami istri yang ingin mengurus perceraian harus membawa buku nikah saat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Baca: Keluar dari Penjara Sandy Tumiwa Langsung Ceraikan Istri, Pemicunya Tak Jelas

Pengadilan agama harus menarik buku nikah tersebut.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran gugatan cerai selain membawa buku nikah, juga harus membawa KTP yang masih berlaku.

Pada proses tahapan selanjutnya, setelah mendaftarkan gugatan cerai, pasangan suami istri yang akan bercerai akan menjalani tahapan-tahapan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama.

Jika sudah ada keputusan yang sah dari hakim yang menyatakan pasangan suami istri tersebut sudah bercerai, Pengadilan kemudian mengeluarkan akta cerai.

Akta cerai berfungsi menggantikan buku nikah yang diterima oleh masing-masing mantan pasangan suami istri.

Sumber: Abang muhammad Hasbi, Panitera Pengadilan Agama Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved