PSDKP Pontianak dan Bakamla Tangkap 96 Nelayan dan 13 Kapal Asal Vietnam

Penangkapan ini di satu wilayah spot, dan mereka (nelayan asing) menggunakan alat tangkap Pair Trawl

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Sejumlah nelayan asing asal Vietnam saat diperiksa personel PSDKP Pontianak, ketika telah berada di Muara Jungkat, Jumat (24/3). 96 nelayan dan 13 kapal nelayan asal Vietnam ini tertangkap Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan pada Selasa (21/3/2017) pagi. 

Pukul 09.38 WIB, KM BV 55028 TS juga diberhentikan KP Hiu Macan 01 saat beroperasi menggunakan alat tangkap pair trawl berpasangan dengan KM BV 92709 TS. 2 orang berkebangsaan Vietnam yang mengawaki kapal Vietnam berkapasitas 50 GT ini, kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01. Nahkoda kembali menurunkan satu personel di kapal ini, untuk memeriksa dan mengamankan kapal.

Selanjutnya, KP Hiu Macan 01 juga memberhentikan KM BV 92709 TS yang tengah beroperasi di kawasan perairan ini. Kapal Vietnam berkapasitas 95 GT ini menggunakan alat tangkap pair trawl, berpasangan dengan KM BV 55028 TS. Awak kapal berjumlah 12 orang berkebangsaan Vietnam, kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01. Selanjutnya nahkoda KP Hiu Macan 01 menurunkan satu personel untuk memeriksa dan mengamankan kapal ini.

Sekitar pukul 10.01, KM BV 92696 TS diberhentikan, saat tengah menggunakan alat tangkap pair trawl berpasangan dengan KM BV 92206 TS. Kapal Vietnam berkapasitas 95 GT ini, diawaki 10 orang berkebangsaan Vietnam. Para awak kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01. Untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut, nahkoda KP Hiu Macan 01 kemudian menurunkan satu personel.

Sebelas menit kemudian, KM BV 92206 TS juga diberhentikan KP Hiu Macan 01. Kapal berkapasitas 45 GT ini diawaki 3 orang berkebangsaan Vietnam. Para awak kapal kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01. Satu personel diturunkan oleh nahkoda KP Hiu Macan 01, untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.

Pukul 12.35, KP Hiu Macan 01 kembali berhasil memberhentikan satu kapal Vietnam berkapasitas 90 GT, yakni KM BV 90951 TS, saat 12 orang awak kapal yang juga berkebangsaan Vietnam, tengah menggunakan alat tangkap pair trawl. Seluruh awak kapal ini, kemudian dipindahkan ke KP Hiu Macan 01, nahkoda KP Hiu Macan 01 kemudian menurunkan satu personel untuk memeriksa dan mengamankan kapal ini.

"13 kapal dan 96 orang awak kapal nelayan Vietnam ini, diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 93 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 38 tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, kapal asing yang diamankan tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah," tegas Erik.

Sekitar pukul 13.00 WIB, KP Hiu Macan 01 melakukan pengecekan kembali terhadap kapal-kapal tangkapan. Usai pengecekan, sejam kemudian KP Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pukul 15.00, KP Hiu Macan mendahului 13 kapal tangkapan, untuk pengamanan terhadap 96 tahanan menuju Stasiun PSDKP Pontianak.

"Sabtu (22/3), sekitar pukul 08.18 WIB, KP Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dan segera melakukan pengamanan terhadap 96 tahanan," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved