Warga Sebubus Paloh Kecewa Kinerja Komisi B DPRD Sambas
Pasca kemarin dengan masyarakat mengadu ke komisi B. Hasilnya nol besar. Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja komisi B.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tokoh Masyarakat, Desa Sebubus Kecamatan Paloh, Ramli mengaku kecewa lantaran saat beberapa waktu lalu bersama warga setempat melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Sambas.
Mengenai dibabatnya sekitar kurang lebih 30 hektare lahan hutan mangrove di Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh dirinya bersama warga tidak mendapatkan titik terang. Mereka, harus kembali lagi ke Desa untuk melakukan musyawarah.
"Pasca kemarin dengan masyarakat mengadu ke komisi B. Hasilnya nol besar. Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja komisi B. Pertemuan kemarin di hadiri komisi B, masyarakat nelayan dan oknum masyarakat yang menjual lahan tersebut juga pemerintahan Desa," ujarnya, Rabu (22/3/2017).
Dirinya berharap masalah ini dapat dibentuk panitia khusus. Namun, hanya dikembalikan lagi ke desa untuk dilakukan musyawarah.
"Harapan masyarakat mohon hal ini di pansuskan namun knyataannya di kembalikan lagi ke Desa untuk musyawarah kembali. Kenapa masyarakat mengadukan ke komisi B, karena di Desa sudah menemui jalan buntu dan hal ini jelas jelas perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Baca: Pemkab Ketapang Sosialisasikan Berladang Secara TOT
Hingga kini, ujar Ramli masih belum ada musyawarah kembali. Ramli menuturkan pula bahwa yang membabat hutan mangrove tersebut adalah investor yanv rencananya akan membangun areal tambak di hutan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada musyawarah. Ada kurang lebih 30 hektare lahan yang dibabat oleh investor yang sudah membeli lahan dengan oknum masyarakat desa sebubus juga," pungkasnya.