Berita Video

Progres Amnesti Pajak, Kanwil DJP Akan Manfaatkan Era Keterbukaan Informasi

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Slamet Sutantyo menuturkan, DJP Kalbar akan fokus dan konsisten dalam pelaksanaan ketentuan pasal 18 undang-undang pengampunan pajak setelah berakhirnya masa amnesti pajak akan memanfaatkan era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information).

"Kanwil DJP Kalbar akan fokus dan konsisten dalam pelaksanaan ketentuan pasal 18 undang-undang pengampunan pajak setelah berakhirnya masa amnesti pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information) sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak," katanya, Selasa (21/03/2017).

Menurutnya pula, dalam hal wajib pajak tidak menyanpaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir sampai 31 Maret 2017 dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan SPT Tahunan PPh, maka Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data atau informasi mengenai harta tersebut.

"Wajib pajak diberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk menyampaikan surat pernyataan harta sampai dengan masa berakhir program amnesti pajak, jika setelah masa pengampunan berakhir.Bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak dan DJP menemukan harta yang masih belum dilaporkan, maka harta tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan serta dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%," terangnya.

Slamet Sutantyo mengatakan Direktur Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan atau putusan, untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum akhir tahun pajak terakhir dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, sanksi administrasi yang dihapus adalah berupa bunga, denda dan kenaikan.

"Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi, selain itu kami menghimbau wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Batas waktu penyampain SPT tahunan PPh tahunan 2016 untuk orang wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan wajib pajak badan tanggal 30 April 2017. Bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, harta yang telah disampaikan dalam surat pernyataan harta (SPH) dilaporkan SPT tahunan PPh sesuai dengan surat keterangan," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved