Transaksi Sabu 11 Kilogram

BREAKING NEWS: BNN RI Beberkan 11 Kg Sabu yang Berhasil Diamankan dari Empat Tersangka

Tiga diantaranya bisa ditangkap, satu yang menerima melarikan diri dan melawan petugas akhirnya petugas gabungan BNN, Bea Cukai, Kepolisian dan TNI...

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Suasana Pers Rilis BNN RI melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BNN RI melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari melakukan pers rilis pengungkapan 11Kg Narkotika jenis sabu yang ditangkap di Pontianak (kemarin malam,red) di Kantor BNN Provinsi Kalbar, Jalan Parit Haji Husien II Kota Pontianak.

Baca: BREAKING NEWS: Petugas BNN Tembak Tersangka Sabu

Sebelumnya, Arman Depari mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang ditunjukan dan komitmen masing-masing instansi atas kerjasama dalam pemberantasan narkotika.

"Negara kita khususnya Kalbar masih menjadi salah satu pasar narkoba yang menggiurkan, terutama dari Malaysia dan salah satu pemasok dan supplier narkoba di Indonesia. Bisa terjadi karena beberapa faktor, apakan kurang kepedulian, pengawasan lemah, ketidak pedulian negara tetangga, sehingga untuk bebaskan narkoba dari asean tidak bisa," katanya.

Menurutnya, ada empat orang tersangka yang membawa 11kg narkotika jenis sabu dari Malaysia melewati perbatasan Entikong, lalu melewati jalur Kabupaten Sanggau dengan maksud pengiriman Kota Pontianak dan diperbatasan berhasil ditangkap.

"Tiga diantaranya bisa ditangkap, satu yang menerima melarikan diri dan melawan petugas akhirnya petugas gabungan BNN, Bea Cukai, Kepolisian dan TNI melakukan tindakan keras dan tegas menghentikan pelaku dengan tembakan, mengenai pelaku dan saat d bawa ke RS tapi terlebih dahulu meninggal," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka yang berhasil ditangkap adalah berinisial WH (29) warga Sekayam Kabupaten Sanggau, GD (31) warga Sekayam Kabupaten Sanggau, dan yang meninggal atas nama Apoy (50), menurutnya yang meninggal adalah reserdivis di kasus yang sama,dan beralamat di Pontianak Selatan.

"Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi dan transportasi berupa mobil dan sepeda motor, Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan menggali keterangan dari tersangka termasuk memastikan dan mengkonfirmasi barang bukti dan identitas tersangka. Dalam kasus ini menerapkan pasal-pasal nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, termasuk jika kita temukan transaksi keuangan yang signifikan akan ditindak lanjuti dengan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan berat hukuman mati," katanya.

Ia juga mengatakan BNN akan melakukan tindakan keras dan tegas, sudah dibekali senjata api, semaksimal akan digunakan melumpuhkan, mematikan bahkan melenyapkan narkoba di NKRI. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved