Polresta Pontianak Amankan 4400 Kilogram Bawang Merah Asal Malaysia
Kita mendapatkan informasi tersebut, kemudian di pimpin Wakasat Reskrim Polresta Pontianak saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak kembali menggagalkan penyelundupan satu truk bermuatan bawah merah yang tak memiliki dokumen lengkap diduga berasal dari Malaysia di Jalan Sultan Hamid II Kel Tanjung Hulu Pontianak Timur, Minggu (12/3/2017) sore.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan penangkapan bawang ilegal sebanyak 220 Karung tersebut yang diduga masuk melalui perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
"Kita mendapatkan informasi tersebut, kemudian di pimpin Wakasat Reskrim Polresta Pontianak saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, satu unit truk Mitsubishi warna Kuning bernomor polisi KB8963DB membawa ratusan karung bawang merah tanpa dokumen berhasil kita amankan,"kata Kapolresta Pontianak pada Selasa (14/3/2017).
Berdasarkan laporan dari jajaran Satreskrim, lanjutnya, truk tersebut diamankan saat melintas jalan Sultan Hamid II, menuju arah pusat kota Pontianak.
Baca: Pontianak Akan Kembangkan Petani Cabai dan Bawang Merah
"Setelah di periksa ternyata 4400 Kg Bawang Merah asal Malaysia yang telah di kemas dalam karung 20 Kg tersebut tak memiliki dokumen lengkap," kata Iwan.
Kemudian, Kapolresta Pontianak menegaskan saat ini satu unit mobil merk MITSUBHISI warna kuning KB 8963 DB, STNK a.n LELA SARI Noka : MHMFE75P6DK028598 Nosin : 4J34-JX3692 beserta Kunci kontak dan 220 (dua ratus dua puluh) Karung bawang merah dengan ukuran berat 20 Kg telah diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolresta berdasarkan keterangan sopir yang berinisal TK t26) warga Jl. Komyos Sudarso Gg. Suka Maju 3 Pontianak Barat ini menuturkan bawang merah adalah milik seseorang berinisal LL dan mengakui bawang merah tersebut berasal dari Malaysia untuk dimasukan ke Indonesia melalui Jagoi Babang yang kemudian dibawa ke pontianak untuk dijual
"Saat ini kasus ini sedang kita akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta penanganannya kita akan berkoordinasi dengan ahli karantina ikan hewan dan tumbuhan," kata Kapolresta Pontianak.
Atas kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 5, pasal 6 jo pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 150 Juta,"pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bawang-merah_20170314_102322.jpg)