Kasus Penggal Kepala
BREAKING NEWS: Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati
PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat menunjukan barang bukti yang diamankan ?pada kasus pembunuhan di Desa Sebuduh, pada
saat press release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3) sore.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Alasan Polisi Kenapa Kasus Penggal Kepala Lama Terungkap
Baca: Terungkap, Ini Cara Tersangka Penggal Kepala Tumidi
Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” pungkas Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, Senin (13/3/2017).
Berita Terkait