Kasus Penggal Kepala

BREAKING NEWS: Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat menunjukan barang bukti yang diamankan ?pada kasus pembunuhan di Desa Sebuduh, pada saat press release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Alasan Polisi Kenapa Kasus Penggal Kepala Lama Terungkap

Baca: Terungkap, Ini Cara Tersangka Penggal Kepala Tumidi

Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” pungkas Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, Senin (13/3/2017). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved