Pembangunan Masuk Kawasan Hutan Lindung, Marcellius: Mereka Bangun Tak Koordinasi
Ada masyarakat lokal, bangunan sekolah, bangunan milik aparat yang posisinya di dalam kawasan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Marcellius menyatakan pihaknya belum menerima laporan itu. Namun ia tak menampik adanya pemukiman dan bangunan serta infrastruktur yang berada di kawasan hutan lindung.
"Ada masyarakat lokal, bangunan sekolah, bangunan milik aparat yang posisinya di dalam kawasan," katanya, Minggu (12/3/2017).
Menurut Marcellius, mereka yang membangun tidak berkoordinasi dengan pihaknya sehingga bangunan tersebut masuk di dalam kawasan.
Ia menyarankan ada solusi yang ditawarkan untuk mengatasi persoalan. Jika yang masuk dalam kawasan adalah pemukiman masyarakat maka bisa dilakukan proses inklab.
Atau saat melakukan penataan batas pemukiman tersebut dikeluarkan dari kawasan. "Jika penataan batas sudah dilakukan maka proses yang ditawarkan adalah inklab," jelasnya.
Sedangkan jika itu bangunan sekolah, bangunan aparat maupun infrastruktur maka bisa dilakukan proses pinjam pakai.
"Sebenarnya tinggal teman-teman dinas terkait untuk berkoordinasi untuk lakukan pinjam pakai atau pelepasan bangunan tersebut," terangnya.
Ia mengatakan persoalan aset ini selalu menjadi masalah. Bagaimana bisa membuat sertifikat aset tersebut jika berada di dalam kawasan.
Sebelumnya pun, lanjut dia, pihaknya sudah mengundang kabupaten/kota untuk menyampaikan data tentang bangunan milik pemerintah dan infrastruktur yang berada di dalam kawasan. "Sampai hari ini saya belum dapat datanya. Kenapa saya perlu? Karena agar bisa dilakukan proses pinjam pakai," terangnya.