Polisi Masih Selidiki Kepemilikan 150 Batang Kayu Ilegal

Kita menerima limpahan dari personel Intel Kodam 1 unit truk berisi 150 Batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ZULKIFLI
Barang bukti truk dan 150 kayu belian diduga ilegal saat diamankan di Mapolresta, Jumat (24/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK .CO.ID,PONTIANAK - Kasat Reskrim  Polresta Pontianak Kompol Andy Yul  mengungkapkan pihaknya,  masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan 150 Batang kayu Belian diduga ilegal hasil tangkapan personil Intel Kodam XII/Tpr dan Polsek Pontianak Utara pada Senin (20/2) lalu.

"Kita menerima limpahan dari personel Intel Kodam 1 unit truk berisi 150 Batang kayu  dengan berbagai jenis dan ukuran," terangnya,  Jumat (24/2/2017)

 Ia membenarkan pada saat diamankan oleh petugas lanjut Kasat  sang sopir yang membawa truk bermuatan kayu yang diduga ilegal tersebut kabur.

"Barang bukti berupa kayu dan mobil truk diserahkan ke  Polsek Pontianak Utara,supirnya sudah tidak ada," tambahnya.

Kasus ini kemudian telah dilimpahkan ke Polresta dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti. Ia membenarkan kayu tersebut  dari informasi dibawa dari Ketapang.

Pada saat penangkapan di daerah Siantan bahkan beberapa kayu tersebut hendak dilakukan bongkar muat ke sebuah Sawmil

 Kasat memastikan masih  akan melakukan.penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik somel. Kemudian pihaknya akan memeriksa nomor rangka dan plat mobil truk, untuk mengetahui pemiliknya.

 "Sampai saat ini truk belum tahu siapa pemiliknya, karena belum ada yang datang ke kami," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved