Polisi Masih Selidiki Kepemilikan 150 Batang Kayu Ilegal
Kita menerima limpahan dari personel Intel Kodam 1 unit truk berisi 150 Batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK .CO.ID,PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andy Yul mengungkapkan pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan 150 Batang kayu Belian diduga ilegal hasil tangkapan personil Intel Kodam XII/Tpr dan Polsek Pontianak Utara pada Senin (20/2) lalu.
"Kita menerima limpahan dari personel Intel Kodam 1 unit truk berisi 150 Batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran," terangnya, Jumat (24/2/2017)
Ia membenarkan pada saat diamankan oleh petugas lanjut Kasat sang sopir yang membawa truk bermuatan kayu yang diduga ilegal tersebut kabur.
"Barang bukti berupa kayu dan mobil truk diserahkan ke Polsek Pontianak Utara,supirnya sudah tidak ada," tambahnya.
Kasus ini kemudian telah dilimpahkan ke Polresta dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti. Ia membenarkan kayu tersebut dari informasi dibawa dari Ketapang.
Pada saat penangkapan di daerah Siantan bahkan beberapa kayu tersebut hendak dilakukan bongkar muat ke sebuah Sawmil
Kasat memastikan masih akan melakukan.penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik somel. Kemudian pihaknya akan memeriksa nomor rangka dan plat mobil truk, untuk mengetahui pemiliknya.
"Sampai saat ini truk belum tahu siapa pemiliknya, karena belum ada yang datang ke kami," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/truk-bermuatan-kayu-ilegal_20170224_222404.jpg)