Public Service
KTP Sementara Miliki Fungsi yang Sama dengan e-KTP
Disdukcapil mengeluarkan surat KTP sementara yang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP. Di dalamnya terdapat NIK dan kode Barcode yang umumnya....
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Tribun mau tanya. Saya barusan memproses KK baru karena pindah alamat dari kecamatan Pontianak Barat ke Pontianak Utara. Sehingga KTP akan diganti yang baru. Apakah blangko e-KTP stoknya sudah ada di Disdukcapil Kota Pontianak. Karena saya membutuhkan informasi ini terima kasih. 082150381xxx
Jawaban:
Harap bersabar, pencetakan e-KTP hingga saat ini masih terkendala ketersediaan blanko e-KTP yang kosong.
Dukcapil Kota Pontianak tak mendapatkan pasokan blanko e-KTP dari Pemerintah Pusat sejak November lalu.
Padahal permohonan pengiriman blanko e-KTP sudah kita lakukan.
Kendala blanko e-KTP terjadi bukan hanya di Pontianak, tetapi juga di daerah lain.
Sebab blanko e-KTP di Pusat juga tak tersedia.
Pada awal tahun 2017 mendatang atau sekitar bulan Januari, ketersedian blanko e-KTP di Pontianak sudah akan teratasi.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, bahwa Pemerintah Pusat akan segera mendiatribusikan blanko e-KTP ke daerah.
Sebagai antisipasi karena masih belum tercetaknya e-KTP.
Disdukcapil mengeluarkan surat KTP sementara yang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.
Di dalamnya terdapat NIK dan kode Barcode yang umumnya terdapat di fisik e-KTP.
KTP Sementara tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi di instansi manapun.
Sumber: Suparma, Kadisdukcapil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ktp-sementara_20170204_095652.jpg)