Public Service

KTP Sementara Miliki Fungsi yang Sama dengan e-KTP

Disdukcapil mengeluarkan surat KTP sementara yang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP. Di dalamnya terdapat NIK dan kode Barcode yang umumnya....

Tayang:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Tribun mau tanya. Saya barusan memproses KK baru karena pindah alamat dari kecamatan Pontianak Barat ke Pontianak Utara. Sehingga KTP akan diganti yang baru. Apakah blangko e-KTP stoknya sudah ada di Disdukcapil Kota Pontianak. Karena saya membutuhkan informasi ini terima kasih. 082150381xxx

Jawaban: 

Harap bersabar, pencetakan e-KTP hingga saat ini masih terkendala ketersediaan blanko e-KTP yang kosong.

Dukcapil Kota Pontianak tak mendapatkan pasokan blanko e-KTP dari Pemerintah Pusat sejak November lalu.

Padahal permohonan pengiriman blanko e-KTP sudah kita lakukan.

Kendala blanko e-KTP terjadi bukan hanya di Pontianak, tetapi juga di daerah lain.

Sebab blanko e-KTP di Pusat juga tak tersedia.

Pada awal tahun 2017 mendatang atau sekitar bulan Januari, ketersedian blanko e-KTP di Pontianak sudah akan teratasi.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, bahwa Pemerintah Pusat akan segera mendiatribusikan blanko e-KTP ke daerah.

Sebagai antisipasi karena masih belum tercetaknya e-KTP.

Disdukcapil mengeluarkan surat KTP sementara yang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.

Di dalamnya terdapat NIK dan kode Barcode yang umumnya terdapat di fisik e-KTP.

KTP Sementara tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi di instansi manapun.

Sumber: Suparma, Kadisdukcapil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved