Peredaran Sabu di Sanggau

BREAKING NEWS: Dewan Sanggau Minta Polisi Rutin Patroli

Kalau dilihat dari rentetan kasunya ini langsung dua kasus terhadap yang bersangkutan. Kita apresiasi dengan aparat Kepolisian yang menangkapnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka Curat saat diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, Sabtu (28/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tiga tersangka pelaku Curat yang berkembang ke kasus narkoba di Kecamatan Tayan Hilir, Sabtu (28/1/2017).

Ketiga tersangka masing-masing, Candra Halim (20), warga Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Rian Supartono (29), warga Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, dan Dedi alias Dedi Tatto Bin Baharuddin (29) yang juga Kadus Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Anggota DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengapresiasi petugas Polsek Tayan Hilir yang telah mengamankan tiga pelaku Curat yang sekaligus menjadi tersangka kasus narkotika.

“Kalau dilihat dari rentetan kasunya ini langsung dua kasus terhadap yang bersangkutan. Kita apresiasi dengan aparat Kepolisian yang menangkapnya, ” tegasnya.

Baca: Oknum Kadus Dusun Pedalaman Sanggau Diduga Jual Sabu

Dikatakanya, terkait Oknum Kadus yang kedapatan memiliki barang haram tersebut, tentu kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena yang bersangkutan merupakan pemimpin di kampung tersebut.

“Kita harap jangan ada lagi kejadian serupa, ini jadi pelajaran buat kita semua, ” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait dengan kasus Curat, diharapkan aparat Kepolisian untuk rutin melakukan patroli diwilayah yang diangap rawan terjadi tindak pidana pencurian.

“Dengan dilakukan patroli dapat membatasi ruang gerak untuk mereka melakukan aksinya. Kemudian masyarakat juga harus tetap waspada, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved