Dewan Minta Pemkab Inventarisir Rumah Sarang Burung Walet di Kubu Raya

Saat ini pendapatan pajak dari rumah sarang burung walet hanya tercantum 28 unit saja. Padahal realnya sangat jauh sekali, mungkin jumlahnya saat....

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Anggota Kubu Raya, Yuslanik. 

"Makanya langkah yang juga perlu dilakukan yakni mempermudah kalangan bisnis sarang burung walet. Agar ketika penarikan pajak mudah dilakukan sebab mereka resmi," paparnya.

Terlebih dahulu yang perlu dilakukan sinkronisasi izin.

Jika sudah ada dalam data, tinggal aparatur pemeritah turun ke daerah.

Jika memang banyak kendala yang ditemukan dilapangan.

Diantaranya dengan tidak ketemu dengan pemiliknya sehingga susah untuk menentukan pendapatannya.

"Tapi ini kan bisa disiasati, bisa kontek pemiliknya untuk kedepannya sehingga semua bisa disinkronkan melalui data dari RT,RW dan kades. Ketika memang pemiliknya tak mau dipanggil bisa kepenegakan hukum serta sampai ke penyegelan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved