Dewan Minta Pemkab Inventarisir Rumah Sarang Burung Walet di Kubu Raya
Saat ini pendapatan pajak dari rumah sarang burung walet hanya tercantum 28 unit saja. Padahal realnya sangat jauh sekali, mungkin jumlahnya saat....
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemaksimal potensi pajak pendapatan dari rumah sarang burung walet Kubu Raya masih belum maksimal.
Pendataan masih belum mencakup jumlah keseluruhan real.
Anggota Kubu Raya, Yuslanik mengatakan pihak pemerintah daerah perlu melakukan inventarisir rumah sarang burung walet secara maksimal.
Dengan menggalang kerjasama antara RT, RW dan Kades.
"Saat ini pendapatan pajak dari rumah sarang burung walet hanya tercantum 28 unit saja. Padahal realnya sangat jauh sekali, mungkin jumlahnya saat ini sudah ribuan," ujarnya, Senin (16/1/2017).
Sarang burung walet di Kabupaten Kubu Raya, memiliki potensi pajak sangat besar dan perlu terus digali.
Dengan cara signifikan pendataan.
Satu di antara langkahnya dengan menginventerisir rumah sarang burung walet.
Serta dilaksanakan penegakan hukum jika memang ada kendala untuk pendataannya.
"Bisa saja pemiliknya dipanggil jika memang petugas dalam melakukan pendataan selalu menemui kendala susah menemuinya," katanya.
Selanjutnya, tinggal bagaimana melaksanakan kerjasama semua pihak untuk mendapatkan data dari bawah.
Peran dari pemerintah daerah untuk turun ke lapagan untuk menginvetarisasi.
"Sebab akan sangat disayangkan sekali dengan harga burung walet cukup bagus sekali akan sangat potensial pemaksimalan pajak dari sarang burung walet. Kami lihat masih banyak orang dari luar memanfaatkan bisnis sarang burung walet ini," ungkapnya.
Yuslanik menuturkan banyak sekali pemilik Membuat sarang burung walet ini tanpa koordinasi. Sehingga bangunannya legal dan tak bisa dilakukan penarikan pajak.
"Makanya langkah yang juga perlu dilakukan yakni mempermudah kalangan bisnis sarang burung walet. Agar ketika penarikan pajak mudah dilakukan sebab mereka resmi," paparnya.
Terlebih dahulu yang perlu dilakukan sinkronisasi izin.
Jika sudah ada dalam data, tinggal aparatur pemeritah turun ke daerah.
Jika memang banyak kendala yang ditemukan dilapangan.
Diantaranya dengan tidak ketemu dengan pemiliknya sehingga susah untuk menentukan pendapatannya.
"Tapi ini kan bisa disiasati, bisa kontek pemiliknya untuk kedepannya sehingga semua bisa disinkronkan melalui data dari RT,RW dan kades. Ketika memang pemiliknya tak mau dipanggil bisa kepenegakan hukum serta sampai ke penyegelan," pungkasnya.