Sistem Parsial Rujukan Tak Berjalan, Pasien BPJS Terpaksa Harus Membayar
Karena disebutkannya pasien yang telah tergabung dalam JKN tidak diperbolehkan untuk ditarik uangnya lagi saat berobat, namun harus tetap pada aturan
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Jika tidak ada aduan, pihaknya tak bisa mengambil langkah lanjutan.
“Kami minta masyarakat jika ada yang seperti itu, harus segera melaporkan kepada pihak BPJS segera. Selama ini masyarakat tidak mau melaporkan karena alasan takut tidak dilayani. Kami memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih RS, selama itu masih sesuai dengan aturan," katanya.
Dia mengakui, banyak beredar isu keluhan dari masyarakat.
Mereka masih dimintai uang ketika berobat, meski sudah menggunakan BPJS. Namun tidak pernah ada laporan resmi masuk pada pihak.
Sehingga pihak BPJS tidak bisa mengambil tindakan lantaran tak memiliki bukti aduan dari masyarakat terhadap hal itu.
“Ini bisa saja bukan rumah sakit yang melakukan, tapi mungkin juga oknum-oknum RS tersebut. Makanya kami perlu aduan dan laporan resmi dari masyarakat yang mengalami hal tersebut,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-logo_20150706_200617.jpg)