Sistem Parsial Rujukan Tak Berjalan, Pasien BPJS Terpaksa Harus Membayar
Karena disebutkannya pasien yang telah tergabung dalam JKN tidak diperbolehkan untuk ditarik uangnya lagi saat berobat, namun harus tetap pada aturan
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kerap merujuk pasien ke faskes lain di luar yang tidak bekerjasama dengan pihak BPJS.
Hal demikian terjadi karena faskes tersebut tidak memiliki alat medis sehingga tidak bisa menangani. Namun, pasien diminta membayar dengan uang pribadi.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Pontianak, dr Khaterina Kristina Menurung menerangkan hal ini memang jadi kendala pihaknya dalam untuk dilakukan pengontrolan.
Karena disebutkannya pasien yang telah tergabung dalam JKN tidak diperbolehkan untuk ditarik uangnya lagi saat berobat, namun harus tetap pada aturan yang ada.
Dimana harus sesuai dengan fasilitas yang menjadi haknya atas kewajiban yang telah dikeluarkannya.
“Sebenarnya kalau kita lihat pada regulasi, maka sepenuhnya tanggung jawab rumah sakit yang bekerjasama, walaupun itu dirujuk ke RS swasta yang tidak bekerjasama," ujarnya, Rabu (11/1/2017).
Karena disampaikannya bahwa pihak BPJS selaku penjamin akan membayar sesuai dengan tagihan rumah sakit yang bekerjasama tersebut.
"Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS memang dipersilakan merujuk, jika alasannya keperluan medis," tegasnya.
Khaterina pun menambahkan tagihannya tetap dimasukkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, faskes tersebut harus menjalin kerja sama lebih dulu dengan faskes yang lebih lengkap.
Disampaikannya bahwa di Kalbar saat ini belum berjalan, padahal sudah didorong oleh BPJS.
Seharusnya faskes yang bekerjasama dengan BPJS sudah menjalin kerjasama dengan faskes lainnya dengan sebutan sistem rujukan parsial.
Bahkan dr Katherina, meminta masyarakat agar cerdas menggunakan haknya.
Jika diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur, harus melakukan komplain agar BPJS bisa mengambil tindakan.
Jika tidak ada aduan, pihaknya tak bisa mengambil langkah lanjutan.
“Kami minta masyarakat jika ada yang seperti itu, harus segera melaporkan kepada pihak BPJS segera. Selama ini masyarakat tidak mau melaporkan karena alasan takut tidak dilayani. Kami memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih RS, selama itu masih sesuai dengan aturan," katanya.
Dia mengakui, banyak beredar isu keluhan dari masyarakat.
Mereka masih dimintai uang ketika berobat, meski sudah menggunakan BPJS. Namun tidak pernah ada laporan resmi masuk pada pihak.
Sehingga pihak BPJS tidak bisa mengambil tindakan lantaran tak memiliki bukti aduan dari masyarakat terhadap hal itu.
“Ini bisa saja bukan rumah sakit yang melakukan, tapi mungkin juga oknum-oknum RS tersebut. Makanya kami perlu aduan dan laporan resmi dari masyarakat yang mengalami hal tersebut,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-logo_20150706_200617.jpg)