Sistem Parsial Rujukan Tak Berjalan, Pasien BPJS Terpaksa Harus Membayar

Karena disebutkannya pasien yang telah tergabung dalam JKN tidak diperbolehkan untuk ditarik uangnya lagi saat berobat, namun harus tetap pada aturan

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kerap merujuk pasien ke faskes lain di luar yang tidak bekerjasama dengan pihak BPJS.

Hal demikian terjadi karena faskes tersebut tidak memiliki alat medis sehingga tidak bisa menangani. Namun, pasien diminta membayar dengan uang pribadi.

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Pontianak, dr Khaterina Kristina Menurung menerangkan hal ini memang jadi kendala pihaknya dalam untuk dilakukan pengontrolan.

Karena disebutkannya pasien yang telah tergabung dalam JKN tidak diperbolehkan untuk ditarik uangnya lagi saat berobat, namun harus tetap pada aturan yang ada.

Dimana harus sesuai dengan fasilitas yang menjadi haknya atas kewajiban yang telah dikeluarkannya.

“Sebenarnya kalau kita lihat pada regulasi, maka sepenuhnya tanggung jawab rumah sakit yang bekerjasama, walaupun itu dirujuk ke RS swasta yang tidak bekerjasama," ujarnya, Rabu (11/1/2017).

Karena disampaikannya bahwa pihak BPJS  selaku penjamin akan membayar sesuai dengan tagihan rumah sakit yang bekerjasama tersebut.

"Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS memang dipersilakan merujuk, jika alasannya keperluan medis," tegasnya.

Khaterina pun menambahkan tagihannya tetap dimasukkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, faskes tersebut harus menjalin kerja sama lebih dulu dengan faskes yang lebih lengkap.

Disampaikannya bahwa di Kalbar saat ini belum berjalan, padahal sudah didorong oleh BPJS.

Seharusnya faskes yang bekerjasama dengan BPJS sudah menjalin kerjasama dengan faskes lainnya dengan sebutan sistem rujukan parsial.

Bahkan dr Katherina, meminta masyarakat agar cerdas menggunakan haknya.

Jika diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur, harus melakukan komplain agar BPJS bisa mengambil tindakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved