Razia PNS, BKD: Serahkan Sepenuhnya Dengan SKPD Masing-Masing

Lanjutnya, tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang....

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Anggota Satpol PP Kabupaten Sanggau saat melakukan razia di warkop yang terletak di terminal opelet Sanggau, Jl Ahmad Yani, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/1). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau, Gorgonius Theno menyampaikan, terkait PNS yang terjaring razia Satpol PP Sanggau karena masih berada di warung kopi pada saat jam kerja, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)terkait.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada SKPD untuk melakukan pembinaan terhadap PNS yang bersangkutan, bisa dalam bentuk teguran lisan atau tertulis, ” katanya melalui telpon selulernya, Rabu (11/1/2017).

Lanjutnya, tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sanggau kembali menggelar razia dengan sasaran PNS disejumlah warung kopi, pasar dan fasilitas umum lainnya yang diduga menjadi tempat tongkrongan aparatur sipil negara (ASN) pada saat jam kerja, Rabu (11/1). 

Tags
PNS
BKD
SKPD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved