Pemkot Pontianak Ancam Tipiring Pendatang Tak Kantongi Administrasi Kependudukan
Bahkan beberapa waktu lalu dikatakannya juga pernah mengamankan empat orang asing di Kota Pontianak.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak, Syf Adriana menuturkan bahwa pihaknya sebagai penegak aturan daerah selalu melakukan pemantauan terhadap orang yang datang di Kota Pontianak ini.
"Kami dari Pol PP memang selalu melalukan rajia terlebih di kos-kos, jika tidak bisa menunjukan KTP atau kartu tnggal sementara maka akan diamankan dan ditipiring," ujarnya, saat dihubungi Tribun Pontianak, Minggu (8/1/2017).
Kasat Pol PP tersebut menuturkan pihaknya juga akan bergerak jika ada laporan dari masyarakat kalau ada penduduk luar yang datang dan tidak memenuhi administrasi yang telah ditentukan.
Bahkan beberapa waktu lalu dikatakannya juga pernah mengamankan empat orang asing di Kota Pontianak.
Baca: Satpol PP Mempawah Larang Muda-Mudi Mojok di Fasum
Orang asing tersebut tidak memiliki dokumen ijin tinggal padahal ia menetap di Kota Pontianak dan mengontrak sebuah rumah.
Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada melihat dan mengetahui informasi mengenai orang asing segera dilaporkan.
"Setiap kali kami merajia jika ditemukan orang yang tidak bisa menunjukan identitasnya, langsung ditipiring dan biasa hukuman tergantung hakim, ada juga yabg didenda Rp 500 ribu perorang dan sebagainya" pungkasnya.